Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan agenda kunjungan kerja dan Rapat Pimpinan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU dalam rangka monitoring akademik secara berkala serta pengawalan implementasi Rencana Strategis (Renstra) Universitas. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Senat Akademik berdasarkan Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola USU. Langkah monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembelajaran, penjaminan mutu, dan tata kelola pendidikan di lingkungan FISIP USU berjalan secara konsisten sesuai dengan standar kualitas tertinggi.

Agenda monitoring akademik ini melibatkan langsung jajaran pimpinan fakultas hingga tingkat program studi guna meninjau secara mendalam efektivitas pelaksanaan kurikulum dan sistem pengawasan pembelajaran. Melalui dialog interaktif dan peninjauan dokumen secara obyektif, seluruh pimpinan akademis di lingkungan FISIP USU diajak untuk bersama-sama menyelaraskan mutu operasional pembelajaran dengan target kinerja yang ditetapkan universitas. Sinergi ini menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas serta mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Fokus monitoring akademik pada FISIP USU mencakup 11 poin evaluasi mendasar, mulai dari kesiapan Kurikulum Outcome-Based Education (OBE) program S1 hingga S3, implementasi rekognisi tugas akhir non-skripsi, kesiapan kelas internasional, hingga pengawasan program Fast Track. Selain itu, aspek pendukung kelembagaan seperti akreditasi, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), efektivitas kegiatan kemahasiswaan, kerja sama dan publikasi ilmiah, hingga efisiensi perencanaan anggaran turut dipantau secara menyeluruh demi meningkatkan daya saing FISIP USU di tingkat nasional maupun internasional.

TIM HUMAS FISIP USU

Medan, 4 September 2026