Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?" di Aula FISIP USU pada Kamis, 30 Juli 2026. Forum akademis ini diselenggarakan sebagai ruang kajian kritis terhadap arah pembaharuan hukum serta tata kelola hak asasi manusia di Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber ahli dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat sipil, yaitu Ketua Komnas HAM periode 2017–2022 yang juga dosen FISIP USU sekaligus salah satu tim penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik; Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta; serta Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang.

Dalam pemaparannya, Ahmad Taufan Damanik menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dinamika sosial dan perkembangan isu HAM saat ini dinilai telah berkembang jauh lebih kompleks, sehingga membutuhkan kerangka hukum nasional yang lebih adaptif, responsif, dan relevan dengan tantangan zaman. Taufan menjelaskan bahwa RUU HAM dirancang secara khusus untuk mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM (P5HAM). Lebih dari itu, draf regulasi terbaru ini juga mulai memuat berbagai isu kontemporer yang belum terakomodasi secara optimal dalam undang-undang lama, seperti perlindungan khusus bagi kelompok rentan, jaminan keamanan bagi pembela HAM (human rights defenders), pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga kerangka tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Taufan juga meluruskan anggapan bahwa rancangan regulasi ini akan memperluas atau menumpuk kewenangan pada kementerian maupun lembaga pemerintah tertentu. Ia menegaskan bahwa RUU HAM justru berfungsi memperjelas batas-batas pembagian tanggung jawab negara agar pemenuhan hak warganya berjalan lebih terukur. Di sisi lain, kedudukan Komnas HAM tetap dipertahankan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dalam mekanisme penyeimbang (checks and balances). Keterlibatan civitas akademika FISIP USU dalam diskusi ini pun dinilainya sebagai wujud nyata dari ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) yang terus dibuka sepanjang proses perancangan kebijakan publik tersebut.

Dari sudut pandang teori politik, Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menilai pembaharuan hukum ini tidak sekadar menjadi wujud reformasi teknis perundang-undangan, melainkan momentum krusial untuk mendorong transformasi hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Merujuk pada pemikiran Benedict Anderson mengenai konsep old state, new society, Fredick mendorong Indonesia untuk melangkah maju menuju tatanan new state, new society. Tatanan baru ini mencerminkan karakter negara yang jauh lebih responsif terhadap aspirasi dan perkembangan warganya, sembari diimbangi oleh struktur masyarakat yang semakin kritis serta berdaya. Menurutnya, keberadaan negara yang kuat (strong state) dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum harus berjalan selaras dengan hadirnya masyarakat yang kritis (strong people) dalam mengawasi jalannya kekuasaan, guna menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Penyelenggaraan diskusi publik ini mempertegas komitmen FISIP USU untuk terus memposisikan diri sebagai mimbar akademik yang responsif terhadap berbagai isu strategis nasional. Melalui kolaborasi dan pertukaran gagasan antara akademisi serta praktisi, FISIP USU terus berupaya memberikan kontribusi pemikiran yang berbasis riset dan bukti bagi pembentukan kebijakan publik yang berkeadilan, demokratis, serta berorientasi penuh pada penghormatan hak asasi manusia.