home icon
search icon
menu icon
Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir
Dipublish Pada

28 Agustus 2024

Dipublish Oleh

Shifani Adriani Ch, S.Kom

dummy berita
Deskripsi

Nomor : 25071/UN5.1.R2/KU/2024
Lampiran : Satu lembar
Hal : Informasi Pengajuan Pengurangan
UKT Mahasiswa Semester Akhir


Yth. Daftar terlampir
Universitas Sumatera Utara
Medan


Sehubungan dengan implementasi Permendikbudristek No. 02 Tahun 2024 tentang SSBOPTN
dimana pasal 13 mengatur tentang pemberian pengurangan pembayaran UKT yang kemudian
ditetapkan pada Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No. 1942/UN5.1.R/SK/KEU/2024
tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa
Semester Akhir Program Sarjana, Diploma Empat/Sarjana Terapan dan Diploma Tiga yang
Memenuhi Persyaratan di Lingkungan USU, dengan ini kami memfasilitasi permohonan pengajuan
pengurangan UKT oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria:


1. Mahasiswa semester 9 (sembilan) keatas pada program sarjana atau diploma empat yang
mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
2. Mahasiswa semester 7 (tujuh) keatas pada program diploma tiga yang mengambil mata kuliah
paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
3. KRS sudah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik; dan
4. Mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem Layanan Administrasi USU (SILA:
https://tiket.usu.ac.id) – menu permohonan pengurangan pembayaran UKT, mulai tanggal 30
Agustus hingga tanggal 13 September 2024.


Hasil verifikasi pengajuan akan diterbitkan bersama dengan pengembalian UKT ke rekening yang
tertera pada permohonan. Untuk mahasiswa yang membayar dengan cara mencicil, pengurangan
akan dilakukan pada saat pembayaran cicilan kedua dan/atau ketiga.
Kami harapkan kepada saudara untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh
mahasiswa di fakultas yang saudara pimpin. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik
kami ucapkan terima kasih.

 

Ditandatangani secara elektronik oleh:
Wakil Rektor II
#TTE
Muhammad Arifin Nasution
NIP 197910052005011002 


Tembusan:
- Rektor USU sebagai laporan; dan
- Wakil Rektor Bidang Akademik,
Kemahasiswaan, dan Kealumnian.

Pengumuman