home icon
search icon
menu icon

> Berita > Visitasi Zona Integritas oleh Dirjen Dikti dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Wilayah Bebas Korupsi pada Perguruan Tinggi

Visitasi Zona Integritas oleh Dirjen Dikti dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Wilayah Bebas Korupsi pada Perguruan Tinggi

Dipublikasi Pada

05 Maret 2024

Dipublikasi Oleh

Shifani Adriani Ch, S.Kom

Visitasi Zona Integritas oleh Dirjen Dikti dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Wilayah Bebas Korupsi pada Perguruan Tinggi
Thumbnail Visitasi Zona Integritas oleh Dirjen Dikti dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Wilayah Bebas Korupsi pada Perguruan Tinggi

Selasa, 5 Maret 2024, Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Diktiristek mengunjungi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan visitasi zona integritas ke Universitas Sumatera Utara. Kegiatan yang bertempat di Aula FISIP USU ini dihadiri oleh Dekan beserta Tim Zona Integritas dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Farmasi dan Fakultas Keperawatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim ZI USU, Dr. Nurman Achmad S.Sos., M.Soc.Sc. dan dilanjut dengan pemaparan capaian
pembangunan Zona Integritas oleh Mohammad Ali Akbar selaku Sekretaris II Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Diktiristek. Dalam pembukaannya, Ketua Tim ZI USU menyampaikan bahwa USU terus berkomitmen untuk mencapai predikat Zona Integritas dan salah satu buktinya adalah dengan menjadikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM USU) menjadi Unit Kerja pertama di USU yang akan menjalani Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Sehingga untuk mendukung percepatan tercapainya sasaran hasil tersebut, diharapkan seluruh unit kerja dapat melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Berita