HUMAS USU – Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pendataan terhadap calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2026 yang mengalami perubahan status pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 492/DST/F2/LP.01.01/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Usulan Kuota Tambahan atas Perubahan Status Non Eligible KIP Kuliah SNPMB Tahun 2026.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., menjelaskan bahwa pendataan ini ditujukan kepada calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 yang memenuhi kriteria tertentu.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait perubahan status DTSEN. Kami mengimbau calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan konfirmasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Adapun calon mahasiswa baru USU jalur SNBP dan SNBT Tahun 2026 yang dapat mengikuti pendataan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Sumatera Utara Tahun 2026 dan telah melakukan registrasi mahasiswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdaftar sebagai pendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2026, telah memiliki akun, serta melengkapi berkas pada laman KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Memiliki status desil 1 sampai dengan 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah tersinkronisasi pada akun KIP Kuliah.
Bagi calon mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut, USU mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi data dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Tahapan yang harus dilakukan meliputi:
Melakukan konfirmasi data secara daring melalui tautan yang telah disediakan universitas https://tinyurl.com/PendataanUsulanCalonKIPK
-
Mengunggah dokumen pendukung berupa:
Menyampaikan seluruh dokumen paling lambat pada 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
Seluruh proses pengumpulan data dilakukan secara daring dan tidak melayani pengumpulan dokumen fisik (hardcopy).
Prof. Poppy menegaskan bahwa data yang dihimpun melalui pendataan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan kuota tambahan calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 kepada Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun demikian, keputusan akhir mengenai penetapan penerima KIP Kuliah tetap menjadi kewenangan kementerian.
“Perlu kami sampaikan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari proses pengusulan kuota calon penerima KIP Kuliah. Adapun penetapan dan keputusan akhir penerima KIP Kuliah sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” jelasnya.
Melalui pendataan ini, USU terus berkomitmen mendukung akses pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan proses administrasi KIP Kuliah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.