Universitas Sumatera Utara (USU) resmi membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di universitas tersebut melalui jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) USU Tahap II.

Segala informasi yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran, daya tampung program studi, hingga besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dapat diakses melalui laman:

https://penerimaan-terpadu.usu.ac.id

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., melalui keterangan resmi pada Sabtu (4/7/2026).

Menurut Prof. Poppy, pendaftaran SMM USU Tahap II telah dibuka sejak Sabtu, 4 Juli 2026.

"Jalur ini menjadi kesempatan lanjutan bagi para calon mahasiswa yang belum berhasil di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ataupun jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I yang telah dilaksanakan oleh USU," ujarnya.

Jadwal SMM USU Tahap II

  • Pendaftaran daring: 4–12 Juli 2026
  • Pelaksanaan ujian: 14 Juli 2026
  • Pengumuman hasil: 18 Juli 2026

Biaya Pendaftaran

  • Rp700.000 untuk 3 pilihan program studi (minimal 1 pilihan Program Studi D-3/D-4).
  • Rp800.000 untuk 4 pilihan program studi (minimal 1 pilihan Program Studi D-3/D-4).

Persyaratan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas terakhir tahun 2026, atau peserta didik Paket C tahun 2026, dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Bagi siswa yang belum memiliki ijazah, wajib melampirkan surat keterangan sebagai siswa kelas XII yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Identitas siswa (nama, kelas, NISN, dan NPSN);
    • Pas foto terbaru berwarna;
    • Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
    • Stempel atau cap sekolah yang mengenai foto siswa.
  3. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 dan 2025, atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025, dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
  4. Lulusan sekolah menengah sederajat dari luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.