Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, bersama dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Yayasan Sintesa, menyelenggarakan kegiatan seminar bertajuk ‘Reforma Agraria Abad 21: Perjuangan yang Belum Selesai’. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (20/7/2023) di Ruang Teater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
Dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut, Wakil Dekan 1 FISIP USU, Husni Thamrin, menyebut bahwa FISIP USU terbuka untuk setiap kegiatan yang berkaitan dengan isu kritis dalam disiplin ilmu sosial dan politik, salah satunya adalah isu agrarian dan Hak Asasi Petani.

“Untuk kajian petani, FISIP USU memiliki PUSKAHAP yang sudah berjalan melakukan penelitian-penelitian terkait petani dan masyarakat perdesaan. Bahkan PUSKAHAP FISIP USU juga sudah memiliki jurnal, sebagai wadah publikasi dan menangkap seluruh aspirasi yang berhubungan dengan kajian-kajian petani. Hal ini membuktikan bahwa akademisi dapat bersinergi dengan aktivisme gerakan sosial.”
Husni Thamrin menambahkan, FISIP USU juga akan melaksanakan kegiatan summer course dengan tema agraria. Kegiatan tersebut merupakan upaya dari perguruan tinggi untuk menggabungkan kegiatan pendidikan di kampus, dengan studi lapangan (field trip), dengan mengundang tamu dan narasumber internasional.
“kegiatan summer course Ini juga bagian dari proses untuk menyebarkan informasi dan mengedukasi civitas academica dalam isu terkait agraria. Harapannya ke depan, kerjasama dengan organisasi maupun gerakan masyarakat sipil ini berlangsung intens. Jadi kampus bisa memfasilitasi untuk membuat diskusi maupun serial diskusi secara rutin, dengan berbagai isu maupun kajian yang berkaitan dengan domain FISIP USU’.
Kegiatan seminar ini dilangsungkan dalam 3 sesi. Pada sesi pertama, menghadirkan Henry Saragih, selaku Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, dan para petani anggota SPI dari 3 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi) sebagai pembicara.

Dalam kesempatannya, Henry Saragih menyampaikan presentasinya mengenai kilas balik reforma agraria dan tantangan ke depannya. Dia menyebut perjuangan reforma agraria merupakan perjuangan yang telah dilakukan petani sejak lama namun memiliki banyak hambatan, khususnya dari aspek kebijakan.
“Penguasaan tanah (reclaim) sudah sejak lama kita (SPI) laksanakan. Terhitung dari tahun 1998, perjuangan reforma agraria yang dilakukan oleh para petani berupaya untuk mengembalikan hak mereka atas tanah, untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah. Namun tantangannya, korporasi terus mengupayakan penguasaan lahan, dan ini justru mendapat perlindungan oleh pemerintah.”
“Misalnya Undang-undang tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang berupaya mengusahakan agar Hak Guna Usaha (HGU) bagi korporasi selama 95 tahun. Ini kita tolak dan berhasil kita gugat di Mahkamah Konsitusi. Namun lagi-lagi intervensi dari korporasi sangat kuat, yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 silam. Padahal, ketentuan penguasaan tanah itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, bahwa penguasaan tanah oleh swasta harus dibatasi dan sebaliknya tanah harus diberikan kepada petani” tegas Henry Saragih.
Pada sesi ini, para petani dari Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat mepaparkan tentang situasi dari konflik agraria dan perjuangan reforma agraria yang mereka alami. Berdasarkan paparan tersebut bahwa implementasi kebijakan reforma agraria sangatlah lambat dan para petani yang menghadapi konflik agrarian masih terus menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi.
Pada sesi kedua, pemaparan disampaikan oleh Randa Putra Sinaga dari PUSKAHAP FISIP USU dan Saurlin P. Siagian sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Randa Sinaga dalam kesempatannya menambahkan bahwa isu agraria tidak hanya berkutat pada masalah tanah, tetapi juga menyentuh permasalahan sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
“Secara kritis, gerakan Agraria oleh kaum tani seharusnya tidak hanya tentang penguasaan tanah, tapi bagaimana melihat hubungan kepentingan petani dengan kepentingan yang lebih luas tentang cita-cita kedaulatan pangan. Maka perjuangan kaum tani dalam pengusasan tanah harus turut disertai dengan aksi-aksi yang dapat mendorong perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan politik sehingga reforma agraria yang sejati dapat lebih populis dan terlaksana. Artinya gerakan agraria juga harus berjalan bersama dalam upaya memperkuat organisasi massa, membangun kelembagaan ekonomi koperasi, serta menerapkan pertanian agroekologi” ujar Randa. Sementara Saurlin P. Siagian, menyebut bahwa salah satu fokus dari KOMNAS HAM RI pada saat ini adalah isu agraria. Hal ini mengingat kasus-kasus terkait agraria kerapkali menjadi aduan dari masyarakat di Indonesia.
“KOMNAS HAM dalam hal ini telah mendorong agar bisa merespons pengaduan maupun melakukan langkah-langkah perbaikan kebijakan. Untuk isu agraria, KOMNAS HAM telah mendorong lahirnya produk-produk yang mendukung reforma agraria seperti kajian-kajian yang beberapa diantaranya tentang Standar Norma dan Pengaturan HAM tentang Hak atas Tanah dan SDA. Sebelumnya Komnas HAM juga telah menyelenggarakan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Hutan.”tutup Saurlin.

Seminar ini ditutup dengan paparan dari narasumber luar negeri, seperti Shalmali Guttal dari Focus on the Global South yang menyampaikan situasi perjuangan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Asia, serta Prof. Saturnino M. Borras dari International Social Studies (Erasmus University, Belanda) yang memaparkan terkait fenomena perampasan lahan (land grab) yang terjadi di berbagai belahan dunia. Terakhir, pemaparan dari Nelson Mudzingwa dari Zimbabwe Smallholder Organic Farmers Forum (ZIMSOFF) yang menceritakan pengalamannya berjuang di Zimbabwe.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dekan FISIP USU, Dr. Hatta Ridho, S. Sos, MSP, Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Zubaidah dan Direktur Yayasan Sintesa, Andry Anshari.