Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menyelenggarakan diskusi publik bertema "Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan" di Aula FISIP USU, Medan, pada Selasa (29/9/2026). Diskusi ini digelar untuk mengawal pembentukan undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tenggat penyelesaian paling lambat dua tahun sejak putusan diterbitkan. Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari elemen DPR-RI, Kementerian Ketenagakerjaan, akademisi, hingga koalisi serikat pekerja untuk membahas langkah strategis pembentukan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan terkini.


Dalam pemaparannya, DPR-RI dan Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, serta hadirnya peran negara. RUU yang dirancang mencakup 20 bab dan 264 pasal ini berupaya menjawab tantangan baru seperti perlindungan pekerja platform digital, pekerja sektor informal, penataan outsourcing, formula pengupahan, hingga jaminan sosial. Di sisi lain, para akademisi dan perwakilan Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB) menekankan pentingnya menghapus perlakuan diskriminatif atau "dinding eksklusi" bagi kelompok pekerja non-perusahaan seperti tenaga pendidik dan medis, serta mendesak agar pengesahan RUU tidak melebihi batas waktu 31 Oktober 2026 demi mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
TIM HUMAS FISIP USU
Medan, 30 September 2026