Pada tanggal 10 Mei 2023, di Aula Gedung Sebaguna FISIP USU diadakan kegiatan Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Mendengar.Acara ini merupakan Kerjasama antara Komwas Perepajakan,FISP USU,Tax Centre USU dan Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan USU Acara ini dihadiri oleh Rektor USU Muryanto Amin,Wakil Rektor II USU M.Arifin Nasution, Dekan FISIP USU Hatta Ridho,Kepala Komwasjak Amien Sunaryadi,Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Muchtar, Anggota Komwasjak Setiawan Basuki,Estu Budiarto, dan Hendra Prasmono,Sekretaris Komwasjak M.Arief Setiawan,Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M.Husni Thamrin Nasution,Plt.Ketua Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan USU Faisal Eriza,Kepala Lab.Perpajakan USU Henri Sitorus,Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti,Staf Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan USU Firman L.Tarigan,Pimpinan Tax Centre di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang tergabung dalam PERTAPSI Sumut,Asosiasi Konsultan Pajak,Asosiasi Profesi, dosen dan stake holder perpajakan dan bea cukai lainnya
Rektor USU Muryanto Amin menyampaikan ucapan terimakasih atas Komwasjak menjadikan USU sebagai salah satu tempat untuk kegiatan “Komwasjak Mendengar” pada tahun 2023.Rektor USU berharap kegiatan ini dapat membuat masyarakat Wajib Pajak memahami dan mengenal Komwas Pajak sebagai lembaga yang dapat menerima keluhan,tanggapan dan masukan terkait pelaksanaan administrasi perpajakan dan bea cukai di Indonesia.Rektor USU juga berharap USU dan Komwasjak dapat menjalin kemitraan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta perbaikan dalam pelaksanaan adminstrasi perpajakan dan bea cukai di Indonesia.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimkasih dan penghargaan kepada USU yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan “Komwasjak Mendengar” ini.Beliau berharap USU dapat menjadi mitra kerja bagi Komwasjak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang salah satunya adalah yang salah satunya adalah mendorong keadilan kebijakan dan aministrasi perpajakan.Kegiatan di USU ini adalah yang ke-4 kalinya “Komwasjak Mendengar” diadakan tahun 2023 ini setelah sebelumnya pada April 2023 lalu diadakan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. “Kami akan lebih banyak mendengar daripada ceramah, karena kami ingin mengumpulkan aspirasi dan informasi permasalahan perpajakan yang dialami langsung oleh masyarakat”, papar Amin Sunaryadi saat memberikan sambutan.
Dalam acara ini Komwasjak memaparkan materi tentang tugas pokok dan fungsi Komwasjak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Melalui amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak memiliki tugas yang salah satunya adalah mendorong keadilan kebijakan dan aministrasi perpajakan. Dalam perkembangan diskusi Komwasjak Mendengar, masukan atas aspek fairness/level playing field tidak hanya pada pengenaan pajak secara umum, tetapi juga dalam kawasan khusus seperti di Free Trade Zone untuk pengenaan bea/cukainya. Selain itu, keadilan juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan (fiskus). Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan Wajib Pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak. Dengan demikian, hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dengan otoritas perpajakan memerlukan peningkatan kepercayaan bersama (mutual trust) antara keduanya.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak Wajib Pajak. Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai. Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut. Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi Komwasjak di tengah keterbatasan tugas, fungsi, dan wewenang yang ada saat ini adalah keberanian dan konsistensi dalam mengambil peran menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan perlindungan hak-hak dasar Wajib Pajak. Keseimbangan tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Dalam acara ini para peserta cukup antusias menyampaikan aspirasi,permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan bea cukai,Selain itu juga disampaikan masukan dan harapan agar Komwasjak bisa memberikan advokasi bagi para Wajib Pajak yang mengalami permasalahan dengan otoritas perpajakan dan bea cukai.Juga disampaikan beberapa masukan untuk perbaikan kinerja Komwasjak ke depan mengingat Komasjak 2023 – 2026 baru dilantik Maret 2023 yang lalu.
Komwasjak sendiri berkomitmen untuk menindaklanjuti saran,masukan,tanggapan dan permasalahan yang disampaikan dalam kegiatan “Komwasjak Mendengar” ini dan berharap masyarakat untuk terus memberi masukan bagi perbaikan kinerja Komwasjak.
Acara diakhiri dengan penyerahan cendera mata antara Komite Pengawas Perpajakan dengan USU dan foto bersama.